Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Penerimaan Petugas Penghubung Komisi Yudisial (end 10 Mei 2013)

Penerimaan Petugas Penghubung Komisi Yudisial (end 10 Mei 2013)

Unknown | 17.01 | 0 comments
Panitia Seleksi calon Petugas Penghubung Komisi Yudisial di Daerah mencari warga Negara Republik Indonesia yang terbaik, memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Petugas Penghubung Komisi Yudisial untuk Wilayah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan Periode 2013-2014. Syarat calon Petugas Penghubung:

A.       PERSYARATAN  UMUM

1.     Warga Negara Indonesia;
2.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.     Sehat jasmani dan rohani;
4.     Berdomisili di  wilayah  Provinsi kantor Penghubung;
5.     Pendidikan Minimal  Strata Satu ( S1 ) bidang  ilmu Hukum atau Disiplin ilmu lainnya;
6.     Memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan atau kemasyarakatan;
7.     Berusia paling rendah 25 tahun, dan maksimal  berusia 47 tahun;
8.     Cakap, jujur, memiliki integritas moral, dan kapabilitas;
9.     Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial;
10.  Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) atau lebih;
11.  Tidak pernah terlibat dalam perkara narkoba dibuktikan dengan surat keterangan bebas Narkoba dari kepolisian/ Rumah Sakit.

B.       PERSYARATAN  KHUSUS
I.       Persyaratan Khusus Untuk Koordinator Petugas Penghubung
1.     Pendidikan Minimal Sarjana Ilmu Hukum;
2.     Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan;
3.     Memiliki Kemampuan manajerial/Leadership (kepemimpinan);
4.     Memiliki Kemampuan komunikasi yang baik (lisan dan tertulis);
5.     Memiliki jejaring ( networking ) yang luas di daerah.

II.     Persyaratan Khusus Anggota Petugas Penghubung
1.     Pendidikan Minimal Sarjana;
2.     Memiliki Kemampuan Administrasi;
3.     Memiliki Kemampuan Menganalisa  masalah;
4.     Mengusai Program aplikasi computer /Microsoft Office dan Internet.
.
C.       DOKUMEN PENDAFTARAN :
1.        Pendaftaran Calon Petugas Penghubung, dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a)       Surat Lamaran Petugas Penghubung ;
-          Kode K.O pada kanan atas untuk Koordinator
-          Kode A.K pada kanan atas untuk Asisten Koordinator.
b)       Daftar Riwayat Hidup (DRH);
c)        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d)       Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar ;
e)       Fotokopi transkrip dan ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f)         Surat Asli Keterangan Sehat Jasmani dan Bebas narkoba dari Kepolisian/ Rumah Sakit;
g)       Fotocopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tingkat Polres asal domisili;

Pendaftaran calon Petugas Penghubung dikirim ke:
Panitia Seleksi Calon Petugas Penghubung Komisi Yudisial,
Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat, Po BOX 2685
Berkas pendaftaran dikirim paling lambat Tanggal 10 Mei 2013 pukul 24.00 WIB ( Cap Pos )


Contact Person:
Elza Faiz                        Hp : 08122787917                                                 
Ardhian Sumadhija         Hp : 0817700047                   
Email : panselpenghubung(at)komisiyudisial.go.id 
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

WPBisnisOnline

Peluang Bisnis Rumahan

DBC Network, Bisnis Bunda

Iklan Terkait

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Tentang Rejeki - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger