Panitia Seleksi calon Petugas
Penghubung Komisi Yudisial di Daerah mencari warga Negara Republik Indonesia
yang terbaik, memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Petugas
Penghubung Komisi Yudisial untuk Wilayah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan Periode
2013-2014. Syarat calon Petugas Penghubung:
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berdomisili di wilayah
Provinsi kantor Penghubung;
5. Pendidikan Minimal Strata Satu (
S1 ) bidang ilmu Hukum atau Disiplin ilmu lainnya;
6. Memiliki pengalaman paling sedikit 3
(tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan atau
kemasyarakatan;
7. Berusia paling rendah 25 tahun, dan
maksimal berusia 47 tahun;
8. Cakap, jujur, memiliki integritas
moral, dan kapabilitas;
9. Memiliki pengetahuan tentang Komisi
Yudisial;
10. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) atau lebih;
11. Tidak pernah terlibat dalam perkara narkoba dibuktikan dengan
surat keterangan bebas Narkoba dari kepolisian/ Rumah Sakit.
B. PERSYARATAN KHUSUS
I. Persyaratan Khusus Untuk Koordinator Petugas Penghubung
1. Pendidikan Minimal Sarjana Ilmu Hukum;
2. Memahami isu-isu yang terkait dengan
peradilan;
3. Memiliki Kemampuan
manajerial/Leadership (kepemimpinan);
4. Memiliki Kemampuan komunikasi yang baik
(lisan dan tertulis);
5. Memiliki jejaring ( networking ) yang
luas di daerah.
II. Persyaratan Khusus Anggota Petugas Penghubung
1. Pendidikan Minimal Sarjana;
2. Memiliki Kemampuan Administrasi;
3. Memiliki Kemampuan Menganalisa
masalah;
4. Mengusai Program aplikasi computer
/Microsoft Office dan Internet.
.
C. DOKUMEN PENDAFTARAN :
1. Pendaftaran Calon
Petugas Penghubung, dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a) Surat Lamaran Petugas
Penghubung ;
- Kode K.O pada kanan
atas untuk Koordinator
- Kode A.K pada kanan
atas untuk Asisten Koordinator.
b) Daftar Riwayat Hidup
(DRH);
c) Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
d) Pasfoto berwarna
terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar ;
e) Fotokopi transkrip
dan ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f) Surat Asli Keterangan
Sehat Jasmani dan Bebas narkoba dari Kepolisian/ Rumah Sakit;
g) Fotocopi Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tingkat Polres asal domisili;
Pendaftaran calon Petugas Penghubung dikirim ke:
Panitia Seleksi Calon Petugas Penghubung Komisi Yudisial,
Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat, Po BOX 2685
Berkas pendaftaran dikirim paling lambat Tanggal 10 Mei 2013 pukul
24.00 WIB ( Cap Pos )
Contact Person:
Elza Faiz
Hp :
08122787917
Ardhian Sumadhija
Hp :
0817700047
Email : panselpenghubung(at)komisiyudisial.go.id
0 comments:
Posting Komentar